Kredit UMUM
Yaitu jasa layanan pinjaman yang diberikan bagi perorangan/pengusaha UKM untuk menambah modal kerja, investasi atau untuk keperluan konsumsi.
SYARAT PENGAJUAN :
- Diperuntukkan bagi masyarakat umum
- KTP Suami & Istri Yang Berlaku
- Surat Nikah
- Kartu Keluarga
- Pas Foto Suami dan Istri Ukuran (4X6)
- SKU (Surat Keterangan Usaha)
- BPKB dan Sertifikat Rumah
- Minimal Usaha Sudah Berjalan 2 Tahun Dengan Usaha Yang Sama.
- Mengisi Formulir dengan cara menekan (Klik) Tombol Ajukan Pinjaman, dibawah ini.
