Kredit UMUM

Yaitu jasa layanan pinjaman yang diberikan bagi perorangan/pengusaha UKM untuk menambah modal kerja, investasi atau untuk keperluan konsumsi.

SYARAT PENGAJUAN :
  • Diperuntukkan bagi masyarakat umum
  • KTP Suami & Istri Yang Berlaku
  • Surat Nikah
  • Kartu Keluarga
  • Pas Foto Suami dan Istri Ukuran (4X6)
  • SKU (Surat Keterangan Usaha)
  • BPKB dan Sertifikat Rumah
  • Minimal Usaha Sudah Berjalan 2 Tahun Dengan Usaha Yang Sama.
  • Mengisi Formulir dengan cara menekan (Klik) Tombol Ajukan Pinjaman, dibawah ini.