Kredit PEGAWAI
Yaitu jasa layanan pinjaman yang diberikan kepada pegawai negeri dan swasta serta pensiunan untuk menambah modal kerja, investasi atau untuk keperluan konsumsi dengan sistem angsuran potong gaji.
SYARAT UMUM :
- Diperuntukkan bagi masyarakat umum
- Calon peminjam merupakan pegawai tetap pada kantor/instasi yang bersangkutan
- Masa kerja pada instansi tersebut minimal 2 tahun dengan kondite baik
- Pegawai yang sudah meminjam di tempat lain dapat mengajukan permohonan kredit
dengan syarat sisa gajinya masih mencukupi untuk angsuran dan direkomendasi oleh
kepala & bendahara sekolah, kepala & bendahara cabang dinas pendidikan - Membuka rekening tabungan di Bank Cipta
SYARAT KHUSUS :
- Foto KTP Suami dan istri yang masih berlaku
- Foto kartu keluarga dan surat nikah
- Foto SK Pegawai Tetap (Asli)
- Asli Slip gaji bulan terakhir disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Asli surat kuasa pemotongan gaji ditandatangani diatas materai
- Asli aplikasi permohonan kredit ditandatangani ybs, bendahara dan kepala instansi
- Asli Surat persetujuan Suami/istri ditandatangani oleh ybs.
- Agunan tanah dan bangunan : Foto SHM, SHGB, AJB, AHB, PBB *)
- Agunan Kendaraan (motor/mobil) : Foto BPKB, STNK, Nota PKB *)
- Menyerahkan surat jaminan/agunan kredit yang Asli *)
- Syarat dan Ketentuan Berlaku.
KETERANGAN :
- Foto KTP Suami dan istri yang masih berlaku
- Proses/Pelayanan kredit relatif cepat
- Calon Nasabah/debitur bersedia disurvei
- Bank Berhak menolak permohonan kredit tanpa memberitahukan alasan penolakan
- Apabila semua persyaratan telah lengkap permohonan kredit dapat segera
diproses/dicairkan. - Nasabah wajib Mengisi Formulir dengan cara menekan (Klik) Tombol Ajukan Pinjaman, dibawah ini.
